Politik

Abdullah Munir Sosialisasikan Perbup No. 22 tahun 2020, Agar Masyarakat, Mengetahui Dan Memahami Serta Mentaatinya

Teks Foto : Abdullah Munir Anggota DPRD Dari Fraksi Gerindra saat menggelar sosialisasi di Desa Kedungrukem, kecamatan Benjeng, Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Walaupun di tengah Pandemi Covid – 19   DPRD Gresik terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) ke masyarakat. Hal ini sebagai salah satu cara agar masyarakat paham dan mengerti peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Kendati demikian Abdullah Munir dati Fraksi Gerindra tetap menerapkan protokol covid. Dalam sosialisasi ini  dibagi menjadi 2 seson masing masing 50 orang. 

Ada tiga peraturan yang disampaikan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun II tahun 2020. Para anggota dewan tersebut sosialisasi terkait peraturan daerah nomor (Perda) Kabupaten Gresik 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman.

Kemudian, peraturan Bupati Gresik nomor 5 tahun 2020 tentang mal pelayanan publik dan perturan Bupati Gresik nomor 22 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi.

“Yang paling utama kami menyampaikan informasi terkait perbup menuju tatanan normal baru, karena ini juga masih pandemi,” Kata Anggota Abdulah Munir saat menggelar sosialisasi di kediamannya desa Kedung rukem Kecamatan Benjeng, Minggu (18/10/2020).

Munir Dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang tertuang dalam Pasal 7 Perbup Gresik 22 ini harus terus dilakukan masyarakat saat beraktivitas.

Hal ini, disampaikan oleh Abdullah Munir merasa tanggungjawab dan  sangat penting agar ada upaya peningkatan kualitas kesehatan utamanya ikut serta dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Pudak.

“Selain itu, kami juga mengajak agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan serta physical distancing,” terangnya.

Munir panggilan akrabnya menerangkan, dalam perbup tersebut bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah maka dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150 ribu. Pengenaan sanksi itu dilaksanakan Satpol PP didampingi TNI Polri.

“Dan ini masyarakat harus tahu, kita semua harus ikut mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus dilakukan mulai dari diri sendiri san keluarga kita masing-masing,” terang Munir. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close