Peristiwa

Terbukti Ancam Menggunakan Sajam Di Depan Alfamart, FA Warga Di Menganti Di Amankan Kepolisian

Teks foto : Tersangka Tompel

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk mengancam orang lain, serta perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka, FA alias TOMPEL, diamankan setelah melakukan aksi pengancaman terhadap Juru parkir dengan senjata tajam di depan Alfamart, Jalan Raya Dusun Sidomulyo, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dasar Penangkapan Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/17/V/2024/Jatim/Res Gresik/Spkt Polsek Menganti pada tanggal 13 Mei 2024.

Kronologi kejadian pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB, korban K dan saksi ZRS sedang berada di parkiran Alfamart ketika pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Pelaku, dalam keadaan marah, mengayunkan senjata tersebut ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran. Aksi tersebut terekam CCTV dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi setelah mendapat laporan dari warga.

Pelaku dengan Modus Operandi Pelaku, FA alias TOMPEL, (28) datang ke lokasi kejadian dengan maksud untuk mencederai saksi ZRS. Menurut pengakuan pelaku, saksi telah menyebarkan informasi palsu bahwa pelaku adalah informan narkoba.

Barang Bukti dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

– Satu buah senjata tajam berukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu

– Rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan pelaku

Langkah Hukum yang disangkakan Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan/atau Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Menganti. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close