Peristiwa

PSBB di Gresik Diberlakukan, 17 Titik Check Point dan Aturan Jam Malam

Polres Gresik

Teks foto : Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama segenap Forkopimda Gresik usai melakukan apel PSBB di halaman Pemkab Gresik

 

GRESIK, DORRONLINEMEWS.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik resmi diterapkan pada hari Selasa (28/4/2020) ini. Sejumlah aturan pun diberlakukan, mulai dari penjagaan ketat di 17 titik check point hingga aturan jam malam.

Adapun 17 titik check point tersebut diantaranya :
1. Perbatasan Mantup (pertigaan) Kecamatan Balongpangang
2. Dapet/Dawar Blandong (jembatan) Kecamatan Balongpanggang
3. Bambe-Karangpilang Kecamatan Driyorejo
4. Legundi-Krian (perempatan sebelah selatan) Kecamatan Driyorejo
5. Lakarsantri Kecamatan Menganti
6. Laban-Sidowungu Kecamatan Menganti
7. Benowo (dekat terminal) Kecamatan Menganti
8. Mojowuku-Dawar Blandong, Kecamatan Kedamean
9. Wringinanom-Kedungwaru, Kecamatan Wringinanom
10. Perbatasan Duduksampeyan-Lamongan
11.Tol Roomokalisari, Kecamatan Kebomas
12. Exit tol Kebomas
13. Exit tol Manyar
14. Tanggulrejo-Glagah, Kecamatan Manyar
15. Dukun-Karang Binangun
16. Petiyin Kulon, Kecamatan Dukun
17. Panceng-Paciran (gapura perbatasan) Kecamatan Panceng

Lalu untuk aturan jam malam yang berlaku di Gresik mengacu pada Perbup Gresik nomor 12 tahun 2020. Yang mana masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai 21.00 hingg 04.00 WIB.

“Total penyekatan (check point) ada 17 titik. Di situ telah disiagakan petugas TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan petugas medis. Sedangkan untuk jalan tikus diserahkan kepada desa yang bersangkutan,” kata Bupati Gresik Sambari Radianto, Selasa (28/4/2020).

Sambari menegaskan, penerapan PSBB ini bukan berarti penutupan total. Melainkan upaya pembatasan dalam menekan penyebaran virus covid-19. Seperti penggunaan masker dan pemberlakuan jam malam.

“Sesuai Perbup Gresik penerapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Warga diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (Lono)

 

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close