Hukum dan Keamanan

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum Anggota Dewan, 4 Orang Saksi Di Hadirkan

Teks foto : saat sidang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjerat oknum anggota DPRD Sampang FA kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sampang Senin (21/11/2023).

Dalam sidang lanjutan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi.ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang mana satu saksi merupakan anak dari terdakwa FA.

Saksi yang dihadirkan yakni Abu Bakar,Mursidi dan Ihyak serta Jakfar Sodiq anaknya terdakwa FA.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat keberatan terhadap Jakfar Sodiq yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ditemui usai sidang,Harto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan pihaknya menolak Jakfar Sodiq dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena punya ikatan sedarah dengan terdakwa FA.

“Dalam pasal 168 anak kandung dan derajat ketiga boleh jadi saksi apabila JPU dan PH tidak keberatan untuk di sumpah,sedangkan pasal 169 jika tidak mau di sumpah hanya dimintai keterangan ” terang JPU.

Ditempat yang sama kuasa hukum FA Agus Andriyanto bilang pihaknya menyadari bahwasanya Jakfar merupakan anak dari terdakwa FA.

Namun,dari pernyataan saksi yang dihadirkan saat persidangan baik saksi dari suami Tia yakni H Madud dan saksi lain yang dihadirkan oleh JPU semua mengatakan Jakfar ada di lokasi saat kejadian.

Jakfar Sodiq kami hadirkan karena kami beranggapan dia tau atas kejadian itu,maka kami jadikan saksi.

Pengacara akrab di sapa Anton ini juga bilang,pihaknya menyadari secara KUHP Jakfar Sodiq tidak bisa diambil sumpah sebagai saksi.

“Tapi kami berharap keterangan Jakfar Sodiq bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim mengambil keputusan ” terang Anton memungkasi.(Awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close