Hukum dan Keamanan

Unit Reskrim Polsek Benjeng Borgol Seorang Sopir Pengguna Sabu-Sabu

Polsek Benjeng

Teks Foto : Y Sopir Pengguna Sabu-Sabu bersama Petugas  Polsek Benjeng 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Unitreskrim Polsek Benjeng, polres Gresik, borgol seorang sopir yang diduga pengguna narkoba jenis Sabu-Sabu di depan SPBU Cerme, Desa Morowudi, Kabupaten Gresik. Selasa (31/03/2020) pukul 22.00

Tersangka Y, (47), Pekerjaan swasta/ sopir truck , alamat Dusun Sambirejo Rt 017, RT 004, Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang kost di Desa Cerme lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik

Berdasarkan keterangan saksi bahwa pada Selasa (31/03/2020) sekitar pukul 22.00 telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara pelaku sedang kedapatan membawa.

Menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu yang diduga dilakukan oleh pelaku Y setelah itu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian di celana yang dipakai pelaku bagian depan di buat modifikasi/ di lubangi.

Ternyata Y di celana Y di temukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip yg berisi kristal warna putih yang di duga sabu dan sebuah pipet kaca selanjutnya.

“Selanjutnya tersangka saya bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan”, jelas Petugas.

Barang bukti yang di sita petugas
1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal, warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat timbang +_ 0.30 gram.
Sebuah pipet kaca.1 (satu) potong celana panjang jean biru merk Ripcurl

Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi SH membenarkan bahwa anggotanya menangkap sopir yang kedapatan membawa Sabu-Sabu, kini masih dilakukan penyelidikan.

“Jika Terbukti bersalah melanggar, diancam pidana pasal pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) UURI no 35 tahun 2009”, jelasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close