Alasan Kurang Data Manajemen Icon Apartemen Gresik Tidak Hadir Hering DPRD

Teks Foto : Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – DPRD gerak cepat terkait aduan pilik Icon Apartemen Gresik, yang dianggap tidak sesuai kesepatan. Dan menaikan tarif bulanan seenaknya, kemudian memanggil dalam rapat hering. Namun tidak hadir, dengan alasan karena belum cukup data.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, bahwa hering hari ini Rabu ( 23/4 ) antara manajemen Icon Apartemen dengan pemilik. Namun tidak hadir, alasan tidak cukup data. Terpaksa di tunda, dengan jadwal nanti menyesuaikan.
“Hering ini, berdasarkan para pemilik atau pembeli Icon Apartemen. Meminta penyesuaian tarif service charge sesuai surat nomor: 001/BM/ICON-APT/IV/25. Kedua, sosialisasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Ketiga, tindak lanjut sertifikat akta jual beli (AJB).”ujarnya.
Dalam laporan ke DPRD mereka
meminta DPRD dipertemukan dengan PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), selaku pengembang Apartemen Icon Mall, untuk membahas tiga tuntutan. Sebab sudah banyak yang lunas, tapi pihak manajemen sengaja menghindar.
Ditambahkan Syahrul Munir, Dalam hering nanti juga akan melibatkan intansi terkait. Dan dalam surat aduan pembeli, mereka meminta menolak penyesuai tarif service charge dan surat kepemilikan.
Sementara Achmad Ubaidi salah satu pemilik Icon Apartemen mengatakan, bahwa menuntut pihak PT. Raya Bumi Nusantara Permal, Building Manager Icon Apartemen Gresik. Dan Ketua P3SRS Sementara icon Apartemen Gresik, untuk segera mengadakan pertemuan kepada kami dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Terkait
penyesuaian tarif Service Charge mengacu pada surat no. 001/BM/ICON-APT/IV/25, tidak pernah melalui penjelasan, pertemuan langsung,sosialisasi, kesepakatan.
“Jika pertemuan langsung seluruh pemilik dan penghuni tidak dilakukan, maka kami menganggap
melangar Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021. Tentang perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun, dan akan kami lanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.”ungkapnya. (Ono)