Pemerintahan

Camat Pasirian : Lakukan Sosialisasi PPKM Skala Mikro Dan Peraturan Penggunaan Anggaran Dana Desa

Teks foto :Muspika Pasirian, kabupaten Limajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM –
Dalam acara pertemuan AKD yang bertempat di balai desa Pasirian yang dilaksanakan sekecamatan pasirian nampak hadir bapak camat Danramil dan Kapolsek serta kepala puskesmas dan pendamping desa. Selain itu di padati semua kepala Desa sekecamatan Pasirian dan ibu ibu perawat puskesmas dan PKK. (Selasa 23-02-2021)

Untuk itu pelaksanaan posko penanganan masalah ini sesuai Intruksi Menteri dalam negeri no 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan virus disease 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk penyebaran korona serta memperhatikan peraturan menteri dalam negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolahan keuangan desa.

Camat Pasirian Tri Kondo. S. Sos juga menjelaskan posko desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan satuan tugas covid 19.dan dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di desa dan pelaksanaan posko desa dengan memerlukan langka langka seperti Refocusing yaitu kegiatan dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM di desa.

Dalam rangka percepatan penyelenggarakan posko desa maka kepala desa segera menetapkan melalui peraturan kepala desa.

Membentuk dan menetapkan tim posko desa Serta unsur pelaksana kewilayaan, RW, RT satuan pelindungan masyarakat (satlinmas), pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) karang Taruna, tokoh agama dan tokoh adat.

Untuk menanggulangi virus corona atau covid 19 di tingkat desa, jelas camat pasirian (woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close