Bendahara PNPM Di Magetan Dijebloskan Ke Terali Besi
Teks foto : Bendahara PNPM Di Magetan Dijebloskan Ke Terali Besi
MAGETAN, DORRONLINENEWS.COM – Terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas, Magetan tahun 2018-2020 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 3 Mliar dijebloskan ke penjara.
Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi mengatakan, Ardyanti Novia Retno Hastuti selaku bendahara PNPM Kecamatan Karas dijebloskan ke Lapas Kelas 2B Magetan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.
Retno sebelumnya diputus bersalah di PN Tipikor Surabaya, 7 Juli 2023 lalu.“MA menolak kasasi terdakwa dan JPU dan menguatkan putusan PN Surabaya dengan amar putusan terdakwa Ardyanti Novia Retno Hastuti dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya saat ditemui di lapas Magetan.
Fajar menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3 Miliar lebih. Apabila terdakwa tidak sanggup memenuhi uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka jaksa akan melelang aset terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kembali selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.Fajar mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kejanggalan pada pengelolaan dana program uang ekonomi produktif (UEP) yang mengalami minus Rp 1,2 miliar dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang mengalami minus Rp 2,2 miliar.
“Modus korupsi yang dilakukan terdakwa selaku bendahara adalah uang yang sudah dibayarkan peminjam itu justru digelapkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak dicatat sebagai uang pengembalian,” ucap Fajar.
Sementara Ahmad Setiawan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, selama satu tahun lebih kliennya menjadi tahanan rumah sebelum MA menolak kasasi. Dia mengaku akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali putusan pengadilan.
“Karena dari awal terdakwa mengakui memakai, tetapi nilainya tidak sedemikian, jadi nilai yang pertama muncul Rp 400 juta dan sudah dikembalikan Rp 397 juta, itu fakta di pengadilan. Kita melakukan upaya hukum luar biasa, terakhir peninjauan kembali. Kita punya hak melakukan PK dua kali, kita maksimalkan itu,” ucapnya. (R_win)