Hukum dan Keamanan

Tiga Orang Budak Barang Haram Keok Di Ciduk Polsek Ketapang, Puluhan Gram Shabu Shabu Berhasil Di Amankan

Teks foto : tiga tersangka sebagai budak narkoba

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Aparat Kepolisian resot ketapang (polsek Ketapang Polres Sampang) berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu shabu di wilayahnya.

Dalam hasil pengungkapan,polsek Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berkelaborasi dalam pengedaran barang haram tersebut.

Tiga orang yang berhasil di amankan yakni Mj pengedar,AH pemilik barang serta H sebagai kurir.

Kapolsek Ketapang AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho menuturkan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu shabu di wilayah hukum kecamatan Ketapang.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada ketiga pelaku tersebut.

Jum’at (29/1/2021) anggota polsek ketapang melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat dusun telabang desa ketapang daya.

“Dalam pengerebekan anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MJ dan AH.

Anggota langsung melakukan penggeledahan di temukan 23 klip plastik berisi kristal putih yang di duga shabu shabu dengan berat total 18,9 gram.

Perwira lulusan akpol ini juga mengatakan langsung melakukan pengembangan dan pada hari itu juga aparat melakukan penangkapan kepada H juga di dusun telabang desa ketapang Daya.

“Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti shabu shabu seberat 24,63 gram yang di bungkus satu plastik klip bening.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini di amankan di mapolres Sampang.

“Ketiga pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar ucap kapolsek ketapang saat pres rilis senin (1/2/2021).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close