Hukum dan Keamanan

Kuli Bangunan Simpan 15 Poket Sabu Di Tangkap SATRESNARKOBA Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Teks foto : Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya tangkap AA, (23) seorang kuli bangunan asal Lakarsantri Surabaya, karena sembunyikan 15 paket Sabu, siap edar dalam bungkus bekas rokok. Penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, “Berdasarkan awal penangkapan tersangka AA, kami melakukan pengawasan dan pemantauan terlebih dahulu, adanya peredaran Sabu di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Lakarsantri Surabaya.”

Setelah akurat kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya dan Polisi berhasil menemukan 15 bungkus plastik Sabu di dalam bungkus bekas rokok.

“Barang bukti 15 bungkus plastik Sabu itu, seberat 3,98 gram, yang berhasil kita amankan beserta 1 buah sekrop, dan 1 unit handphone bersama SIM cardnya. Dari keterangan tersangka, barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui miliknya,” tuturnya.

Menurut penuturan tersangka 15 bungkus Sabu rencananya akan dijual tersangka di Surabaya, terang AKP Hendro Utaryo.

“Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close