5 Kasus Curanmor Berhasil Di Ungkap,Kapolres Sampang Apreasi Kinerja Team Dhemit
Teks foto : tersangka dan barang bukti
SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Sat.reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap 5 kasus pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi dalam 3 hari berturut turut.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut 2 orang pelaku dan 1 penadah.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers menuturkan sangat mengakpreasi keberhasilan team Dhemit julukan Resmob Polres Sampang dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dalam 3 hari berturut-turut di wilayah hukum Polres senin (31/5/2021) .
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada rabu tanggal 26 Mei 2021 sampai hari jum’at 28 Mei 2021” terang Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si.
Kapolres Sampang juga menjelaskan bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda diantaranya di TKP Jl. Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kab. Sampang (Bank BRI),TKP Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang,TKP Jl. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang,TKP Dusun Torjun Desa Torjun Kecamatan Torjun,TKP Puskesmas Kedungdung Termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
“Dari 5 LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh. Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Kapolres.
Modus yang dilakukan ucap Kapolres tersangka mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 unit kendaraan sepeda motor,4 buah BPKB,4 buah STNK,3 kunci kontak sepeda motor,2 buah kunci palsu,1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T,1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.
“Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun) sedangkan tersangka Moh. Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun)” pungkas Kapolres Sampang.(awa)