Hukum dan Keamanan

Tiga Tersangka pencurian Diborgol reskrim Polres Gresik

Teks Foto : Kapolres Gresik Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM
Saat Press bersama tiga tersangka saat di Mako Polres Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di halaman Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad Kec/Kab. Gresik telah dilaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wil. Kab. Gresik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP oleh Polres Gresik. Jumat tanggal 2 Oktober 2020 pukul 10.00 wib

Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 pukul 09.00 wib di counter handphone AB Kec. Driyorejo Kab. Gresik telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencurian barang berupa 8 HP berbagai merk berikut uang Rp. 24 juta yang disimpan di etalase dalam counter, kermat 60 juta.

Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 05.24 wib di dalam kantor SPBU 5461136 Kec. Menganti Kab. Gresik telah terjadi curat uang tunai Rp. 6 juta yang disimpan dalam loker meja tidak terkunci yang tinggalkan oleh penjaga SPBU ke kamar mandi 10 menit kemudian uang setoran penjualan BBM hilang diduga diambil oleh seseorang.

Rabu 24 September 2020 pukul 01.00 wib di Alfamaret Kec. Benjeng Kab. Gresik telah terjadi curat 1500 bungkus rokok yang disimpan di gudang dan terkunci, diduga pelaku melakukan pencurian dengan menaiki tiang penyangga atap toko kemudian membuat lubang di ruangan yang terbuat dari gybsum selanjutnya mengambil rokok tersebut diatas.

Tiga tersangka diantaranya : Legiono (34) karyawan Swasta, Islam, Dk. Bungkal Rt. 04 Rw.03 Kel. SambiKerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya.

Andi Sugiantoro (21), Kandangan Gunung bakti Gg. 02 Rt. 08 Rw. 04 Kel. Kandangan Kec.Benowo Kota Surabaya

Gunawa Wibisono , (23) alamat Dk. Bungkul Rt. 02 Rw.03 Kel. Sambikerep Kec Sambikerep Kota Surabaya

Barang Bukti yang diamankan :
4 buah HP merk Samsung.
5 slop rokok merk Surya Promild.
5 slop rokok merk Surya 16.
5 slop rokok merk Surya Internasional.
6 kaos. 2 celana.1 sepeda Mio warna putih.1 buah penggaris besi.1 buah sendok makan.
2 buah velg berikut ban sepedah motor.

Kapolres Gresik, Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM saat press relese mengucapkan tidak akan menolelir segala bentuk tindak pidana diwilayah kabupaten Gresik. “Polres Gresik akan melakukan tindakan tegas dan terukur”. Katanya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Gresik “agar lebih waspada berhati hati menyimpan barang yang berharga dan agar memasang CCTV sehingga tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana”. Harapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP (Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pemberatan) ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 9 tahun.
(Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close