Ragam

Antisipasi Kluster Baru Di Tempat Ibadah, Polres Lumajang Sosialisasikan Surat Edaran Menag Nomor 03 Tahun 2021

Teks foto : Polres Lumajang Sosialisasikan Surat Edaran Menag Nomor 03 Tahun 2021

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Polres Lumajang melakukan sosialisasi dan himbuan tentang Surat Edaran Menteri Agama RI SE 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dalam masa pendemi covid-19 di tempat ibadah, Rabu (14/4/2021).

Kegiatan dilaksanakan oleh petugas dalam rangka meningkatkan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Adapun sasaran utama tempat ibadah dan rumah makan dalam kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang banyak.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, pelaksanaan penempelan himbauan Surat Edaran Menteri Agama RI SE 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dalam masa pendemi covid-19 dilaksanakan sampai ke wilayah Polsek Jajaran.

Dalam surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

“Kami harapkan masyarakat Lumajang ini menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah diantaranya memakai masker menjaga jarak mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan di lingkungannya baik di rumah maupun di tempat ibadah,” terangnya.

Untuk mencegah kluster baru, pada pelaksanaan shalat terawih dan witir, tadarus alqur’an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Pelaksanaan shalat tarawih dapat dilakukan di masjid atau mushola dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata Ipda Andrias shinta.

Kemudian jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat,” pungkas Shinta. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close