Hukum dan Keamanan

Komplotan Pencuri Kerbau Di Lumajang Ditangkap Polisi

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat, diungkap satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polres Lumajang. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang, Senin (09/09/2024).

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK kepada awak media mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. “Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi”, ungkap Zainur Rofik.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakn S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22). Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S”, ujar Kapolres.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di kelurahan Tompokersan, Lumajang. “Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000”, jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian menyembelihnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah. “Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang. Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000”, pungkas Zainur Rofik.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close