Hukum dan Keamanan

Edarkan Sabu Di Borgol Satreskoba Narkoba Gresik

Satreskoba Gresik

Teks Foto : Slamet Uripan Di Borgol Satreskoba Narkoba Gresik

 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Lagi Satreskoba borgol Slamet Urifan harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Pria 40 tahun ini ternyata masih menggeluti bisnis haram narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria 40 tahun ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Gresik selatan tepatnya di Kecamatan Menganti.

Bisnis haram warga desa Setro RT 02/ RW 03 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini diringkus Sat Narkoba Polres Gresik.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan tersangka memiliki nama samaran Arif saat mengedarkan sabu. Tersangka ditangkap pukul 19.30 wib di jalan Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Saat itu tersangka menggunakan motor Kawasaki Ninja warna hitam W 3030 VN tidak berkutik ketika didatangi petugas. Dia ternyata masih menjalani dari bisnis haram ini kendati baru bebas tahun lalu.

“Ada sembilan bungkus klip sabu di saku celana sebelah kiri saat kita amankan,” ucapnya, Minggu (7/6/2020).

Total 3,55 gram sabu kemudian dipecah menjadi sembilan klip. Sabu tersebut diedarkan kepada para pembelinya yang tidak hanya berasal dari kalangan orang tua saja.

“Pembelinya semua kalangan,” kata dia.

Tersangka tidak memiliki pekerjaan meski, sudah bebas. Pria tamatan SD ini masih tergiur dengan keuntungan dari bisnis haram ini.

“Sekali ambil 30 gram sabu, keuntungannya Rp 10 juta,” tutupnya.

Selain menyita sembilan bungkus klip berisi sabu, polisi juga membawa satu buah handphone dan sepeda motor Kawasaki Ninja milik tersangka.

Kini, tersangka harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dia harus meninggalkan istri dan buah hatinya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close