Hukum dan Keamanan

Dua Kasus Tindak Pidana Diungkap Dalam Konferensi Pers

Teks foto : Kapolres Lumajang sedang menunjukkan alat bukti

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Konferensi Pers Polres Lumajang, ungkap dua kasus tindak pidana. Kasus begal sadis di kawasan Hutan Jati Senduro dan bukti kepemilikan bahan peledak atau bubuk mesiu seberat 500 gram tanpa memiliki ijin, Rabu (27/04/2022).

Dalam hal ini anggota tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus dua begal sadis yang beraksi di hutan jati Senduro, kabupaten Lumajang. Keduanya masing-masing berinisial AF (22 th) dan MY (22 th). Tersangka AF adalah warga desa Sumberejo, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang. Dan MY warga desa Selokgondang, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang.

Dikatakan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D SIK MH saat gelar konferensi pers di Mapolres Lumajang, bahwa dalam konferensi pers hari ini mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Dasarnya terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 01.30, untuk TKP terjadinya di daerah Senduro, tepatnya dipertigaan desa Sarikemuning”, ujar Dewa Putu.

“Korban pada saat tersebut berdua mengendarai sepeda motor Honda Beat, kemudian tiba-tiba ditengah jalan dipepet dan diberhentikan oleh motor Satria FU warna putih dikendarai dua orang menghentikan kemudian mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Dengan kejadian tersebut korban berhenti, kalau tidak ingin terluka atau tidak ingin terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan kendaraan serahkan. Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota opsnal dari polres Lumajang dipimpin kasat serse langsung, maka diidentifikasi pelakunya adalah dua orang. Salah satunya adalah residivis, karena saat melakukan upaya paksa tersangka melakukan perlawanan maka diberikan tindakan keras terukur”, ungkap Dewa Putu.

Berikut yang kedua adalah ungkap kasus penyedia bahan peledak atau bubuk mesiu, dua pelaku tersebut berinisial L (59 th) warga desa Ranuwurung, kecamatan Randuagung dan A (30 th) warga desa Kudus, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan unit pidana umum (Pidum) satreskrim polres Lumajang, untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka saat konferensi pers mengatakan, bahwa seseorang menguasai bahan peledak tanpa ijin yang berwenang. “Ini dasarnya adalah LP. 08/lV/2022 tanggal 23 April 2022, ini adalah laporan hasil temuan yang dihimpun oleh polisi. Awal mulanya yaitu ditemukan saudara inisial A ini menguasai bubuk mesiu, dengan barang bukti bubuk mesiu seberat kurang lebih setengah kilogram. Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi, penyelidikan, bahwa yang bersangkutan ini membeli dari saudara inisial L warga desa Ranuwurung”, jelas Dewa Putu.

“Sedangkan A warga desa Kudus ini sebagai pembeli, kemudian setelah diadakan penggeledahan ternyata memang benar bahwa saudara A membeli dari saudara L. Keduanya kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga sampai 20 tahun penjara. Kenapa kami bertindak tegas seperti ini, karena ini cikal bakalnya adanya penggunaan atau pembuatan bondet, kemudian pembuatan mercon, dan lain-lain”, tegas Dewa Putu.

Masih kata Kapolres, bahwa hal itu tentunya membahayakan bagi yang bersangkutan seandainya meledak ditempat pembuatan maka yang bersangkutan menjadi korban, tetapi seandainya disalah gunakan bisa jadi masyarakat lain yang jadi korban. “Bahkan kami mengidentifikasi adanya informasi, bahwa kelompok pelaku pencurian hewan (Sapi) ini menggunakan bondet. Maka kami mencari, menyisir siapa-siapa saja yang melakukan atau menyalahgunakan pembuatan daripada bahan-bahan peledak ini untuk mengantisipasi keselamatan warga masyarakat”, pungkasnya. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close