Sengketa Lahan SMAK Dago ; PT Graha Multi Insani Pemilik Tanah Yang Sah, Ormas Klaim Kepemilikan

BANDUNG, DORRONLINENEWS.COM – Sengketa lahan di area SMAK Dago, Bandung masih berlanjut dengan adanya klaim kepemilikan yang berbeda. Pihak PT Graha Multi Insani, selaku pemilik tanah yang sah, menegaskan kepemilikan mereka atas lahan tersebut berdasarkan pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada tahun 2015.
Pihak perusahaan selaku pemilik tanah yang sah, meluruskan kembali atas kebenaran berita yang beredar bahwa ada ratusan masa dari ormas yang menamakan dirinya Laskar Kiansantang menduduki serta menyerobot lahan SMAK Dago Bandung sejak hari sabtu malam (3/7/2024) pukul 23.00 WIB..
Pihak Perusahaan mengklarifikasi kembali bahwa telah menerima pelepasan hak dari perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Jalan Ir H Juanda No 98 Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yanh di buat di hadapan Kristi Andana Yulianes S.H, Notaris Bandung.
Menurut kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, PLK sebelumnya secara hukum adalah pemilik sah atas tanah SMAK Dago sejak tahun 1997 baik secara perdata maupun tata usaha sejak 16 Nopember 2021 melalui peninjauan kembali dan diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap PLK adalah pemilik tanah yang sah.
“Kami telah mendapatkan hak atas tanah ini dari PLK, yang merupakan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan. Kami kemudian menugaskan PLK untuk menjaga tanah ini dari upaya penyerobotan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah ini,” jelas Hendri.
Hendri juga menyampaikan bahwa penetapan PN Bandung No 50 tanggal 37 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi di karenakan adanya PK yang di lakukan BPSMK. Setelah di putuskan bahwa bantahan oleh BPSMK tersebut di nyatakan tidak berkekuatan hukum.
Dengan demikian proses eksekusi dapat di laksanakan tanpa menunggu PK walaupun pada akhirmya putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK /,pdt/ 2021 tanggal 24 Nopember 2021 semakin memperkuat PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.
Kemudian perusahaan menugasi PLK sebagai upaya menghindari penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berkepentingan di kuatirkan adanya oknum dari pihak yang tidak bertanggung jawab ikut terlibat menunggangi penyerobotan lahan tersebut seperti mafia tanah di balik kejadian ini. Pihak PT Graha Multi Insani melalui pengacaranya berharap hukum harus tetap di tegakkan karena saat ini pemerintah sangat fokus dan lagi gencar-gencar dalam pemberantasan kasus mafia tanah.
Dalam kejadian ini henry juga sangat menyayangkan dengan adanya pengerahan massa yang dilakukan oleh organisasi masyarakat pada tanggal 28 Juli 2024 oleh Organisasi masyrakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa mengatas namakan BPSMKJB menguasai tanah yang SHGB atas nama BPSMK yang dibatalkan BPN sejak 2019 dalam putusan PTUN.
BPSMK sesuai putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 di perintahkan untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang di sewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988 namun hingga saat ini belum di kosongkan dengan dalih mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. (Zis)