Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Kabur, Ternyata Dikawal Satu Petugas Kejari Gresik
Foto : Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah saat menunjukkan foto petugas Kejari yang dianiaya terdakwa di aula Kejari Gresik, Jumat (3/12/2021).
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kaburnya Yosep Bao Open alias Wilhelmus bin Pehang membuat seorang petugas Kejaksaan yang mengawal mengalami luka. Petugas bernama David itu mengalami luka lebam di wajah dan bagian tubuh lainnya.
Wilhelmus dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pekan depan. Dalam nomor perkara 354/Pid.B/2021/PNGsk Pengadilan Negeri Gresik, perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider pasal 480 KUHP. Yakni tentang pencurian dan penadahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjelaskan terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pekan depan. Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi sehingga harus diantar kembali ke Mapolsek Driyorejo. Akhirnya, Wilhelmus dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik.
“Terdakwa belum menjalani vaksinasi Covid-19,” ucapnya kepada awak media.
Saat tiba di Mapolsek Driyorejo, Wilhelmus beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari Gresik pun membuka borgol terdakwa. Kemudian Wilhelmus masuk kamar mandi. Ternyata di dalam kamar mandi dia memiliki rencana tersembunyi untuk melarikan diri saat adzan Maghrib berkumandang.
“Keluar kamar mandi dengan mendorong pintu saat maghrib, petugasnya satu. Waktu itu mau teriak tapi saat maghrib, petugas akhirnya mengambil tindakan. Satu lawan satu,” ucapnya.
Petugas pun kaget dan berusaha mengejarnya. Sempat terjadi duel antara keduanya. Terdakwa berhasil meloloskan diri, petugas dihajar hingga mengalami luka. Kondisi petugas Kejari bernama David itu mengalami luka di bagian wajah, dan bagian tubuh lainnya. Hingga kini masih menjalani perawatan. Terdakwa kabur dari Mapolsek Driyorejo.
Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim gabungan dari Polres Gresik, Polsek Driyorejo, hingga Kejari memburu Wilhelmus.
“Kami harapkan masyarakat yang melihat untuk melaporkan, kami tidak akan berhenti untuk pencarian. Kami sedang menutup akses keluar terdakwa, usaha apapun kami laksanakan,” kata dia.
Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto angkat bicara. Ini akan menjadi evaluasi bagi institusi penegak hukum. Baik Polres Gresik maupun Kejari Gresik. Karena kelalaian para petugas. Baik anggota Polsek Driyorejo maupun Kejari Gresik.
Meskipun berstatus tahanan kejaksaan, lokasi terjadinya peristiwa tersebut berada di Mapolsek Driyorejo. Sebagai evaluasi, tentu pimpinan kedua lembaga tersebut harus memeriksa petugas yang saat itu sedang berjaga di lokasi.
“Ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkasnya.
Disamping itu penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013.
Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas saat ini sedang mencari keberadaan Wilhemus yang melarikan diri. Mulai di area pematang sawah hingga tepi sungai.
Wilhelmus melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat L 6114 HS milik marketing PT Putra Bungsu Utama (PBU) di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo pada bulan Agustus lalu.
Wilhelmus membawa kabur sepeda motor warna hitam itu ke luar Gresik. Dia berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Simorkerto, Kota Surabaya.
Pria berperawakan kurus ini sedang duduk di parkiran bersama sopir truk. (Lono)