Hukum dan Keamanan

Carok Di Jum’at Kelabu, Satu Meninggal Dunia

Polres Sampang

Teks Foto :  Kapolres Sampang AKBP Didit BWS  pelaku carok saat pres relis

 

MADURA,DORRONLINENEWS.com – Carok (perkelahian menggunakan sajam) yang terjadi di desa pajeruan jum’at (26/6/2020) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia karna motif sakit hati.

Pelaku sakit hati atas ucapan korban hingga terjadi carok antara pelaku dan korban.

Saat pres rilis selasa (30/6/) Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menuturkan pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

“Hingga terjadi perkelahian menggunakan sajam yang mengakibatkan Mursid 37 tahun asal dusun tangkat utara desa pajeruan meninggal dunia.

Sebelum meninggal, korban sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit Muhammad Zyn karna mengalami luka robek di lengan atas dan luka robek di punggung sebelah kiri.

Sedangkan Nasuki mengalami luka parah di telapak tangan saat ingin melerai perkelahian antara pelaku dan korban ucapnya.

“Pelaku Ali Rohman bersama barang bukti yakni sebilah pisau kini di amankan di polres Sampang, pelaku juga di kenakan pasal 338 KUHP sub 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun kapolres Sampang menghimbau kepada keluarga korban untuk tetap menjaga suasana kondusifitas.

“Karna aparat polres sampang akan memperoses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang ada indonesia.

Atas nama polres Sampang saya ucapkan ikut berbela sungkawa ucap mantan Kapolres Trenggalek ini. (awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close