Hukum dan Keamanan

Dua Budak Narkoba Diamankan satreskoba Polres Sampang

Polres Sampang

Teks foto : tersangka pada saat press relese di Mapolres Sampang

 

MADURA, DORRONLINENEWS.com – Jajaran Satnarkoba polres Sampang kembali menciduk dua orang budak Narkoba jenis shabu shabu.

Dua orang tersebut yakni Syaifuddin (36)  asal dusun Balanan desa Bira Timur dan Umar 44 tahun dusun Mirengket juga dari desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah.

Tidak tanggung tanggung,dari kedua tangan tersangka,aparat berhasil mengamankan bubuk kristal putih seberat 500,42 gram yang di temukan di rumahnya.

Saat pres rilis selasa (10/3/) Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan kedua pelaku di tangkap di rumahnya masing masing senin (09/03/2020).

“Selain Shabu Shabu seberat 500,42 gram turut juga di amankan dua buah HP sebagai alat transaksi.

Jelasnya,dari hasil penjualan sebanyak 100 gram,tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 25 juta.

“Di prediksi,barang yang ada jika di uangkan senilai 500 juta tutur kapolres yang punya darah madura ini.

Mantan kapolres Trenggalek ini juga mengatakan kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider 112 ayat 1 atau 2 UU RI NO 35 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana untuk pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling kecil 1 milyar dan paling besar 10 milyar ucapnya.(awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close