Hukum dan Keamanan

Dua Pencuri Di Desa Kepatihan Diborgol Tim Pidum Polres Gresik

Polres Gresik

Teks Foto : Dua Pencuri Di Desa Kepatihan Diborgol bersama Tim Pidum Polres Gresik

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Bertempat di desa Kepatihan, Kecamatan Menganti di UD milik Rudy memborgol dua orang pencuri mesin milik Paul Guntoro, warga Surabaya, sekitar pukul 15.00, Kamis, (26/03/2020)

Dengan tersangka D.N (38) Swasta, Alamat Desa Pucung, Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik.
A W, (36) swasta, Desa Kebonsari Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. M (DPO TSK 363)
My(DPO TSK 363)

Korban Paul Guntoro (38) laki-laki, Swasta, Budha, Alamat Jl. Keputran 55 RT12/RW01 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari kodya Surabaya.

Kamis (26/03/2020) sekiranya pukul 15.00 wib di Dusun Kepatihan, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik unit pidum polres Gresik telah melakukan penangkapan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan D.N yang pada saat itu hendak masuk kerja di UD Rudi, dari hasil introgasi awal D.N mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 Set Besi roda matahari, mesin gilingan plastik, 2 Hidrolis mesin pellet, 2 Dinamo mesin gilingan karung, 1 Set Valep Hidrolis mesin pellet, 1 Set Motor Pompa oli mesin pellet, 1 Set panel mesin gilingan karung, 1 Set Motor + Reduser gilingan gelas, 1 Pompa air mesin asah, 2 Per mesin.

pada saat masih kerja di UD milik Paul Guntoro dengan cara mengambil bersama rekan kerja D, N yaitu A,W, M (DPO), My (DPO) dan dilakukan secara belurang-ulang kali. Kemudian tim mengamankan A, W yang pada saat itu sedang bekerja di UD milik Rudi.

Kemudian melakukan pengembangan dan membawa Tersangka dan Barang Bukti
2 Hidrolis mesin pellet, 3 Dinamo mesin gilingan karung,1 Set Valef Hidrolis mesin pellet,1 Set Motor Pompa oli mesin pellet,1 Box panel mesin gilingan karung
1 Pompa air mesin asah, 2 Per,
1 dinamo kipas, HP OPPO F5 imei 1 867458035745638 imei 2 867458035745621,
Mio Soul Biru Nopol : W-5484NO. Tutur petugas.

Kasat Reskrim polres Gresik, AKP Panji Pratistha Wijaya membenarkan bahwa adanya penangkapan yang dilakukan tim Pidum.

“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai pasal 363 KUHP”, Tuturnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close