Hukum dan Keamanan

Polsek Menganti Borgol Pengguna Sabu-Sabu

Polsek Menganti

Teks Foto : Tersangka didampingi petugas Polsek Menganti Borgol

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Unit Reskrim polsek Menganti, Polres Gresik borgol seorang pemuda desa Gadingwatu, kecamatan Menganti, Gresik karena telah menyalah gunakan sabu-sabu.

Tersangka itu S.D.S, (30 th), swasta, Desa Gadingwatu, Rt. 01, Rw. 05, Kec. Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Menganti pada Sabtu (21/03/2020) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama S.D.S karena pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan 2 klip plastik sabu dan 1 pipet kaca berisi sabu sisa konsumsi beserta alat hisab sabu di dalam sebuah tas kecil yang di simpan di bawah kursi ruang tamu.

“Tersangka mengakui kalau barang yang ditemukan dalam tas adalah miliknya”. Kata tersangka.

Petugas memperoleh Barang Bukti berupa, 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) Gram.1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) Gram.1 pipet kaca yang berisi sabu sisa konsumsi dengan berat timbang 2,43 (dua koma empat tiga) Gram,
1 Set alat hisab sabu
1 unit hp merk polytron warn hitam.1 korek api warna biru.1 skop terbuat dari potongan sedotan, 1 tas warna hitam

Kapolsek Menganti AKP Sutrisna SH membenarkan bahwa unit reskrim menangkap tersangka pengguna sabu sabu.

Saat ini berada di tahanan Polsek dan apabila tersangka nantinya benar terbukti penyalahguna narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam primair pasal pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akan diancam hukuman minimal 4 tahun penjarah dan denda”. Jelasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close