Hendak Dibawa Ke Madiun Polres Sampang Amankan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

Teks foto : saat rilis
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan jalan raya karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menuturkan ada 193 sak pupuk Bersubsidi yang berhasil diamankan.
“Pupuk Urea 88 sak dan pupuk Phonska 105 sak jika di total sebanyak 9,650 ton ” ucap Kapolres Sampang saat pres rilis Kamis (10/04/2025)
AKBP Hartono menuturkan awal penangkapan,supir bilang yang dibawa jagung,saat diperiksa oleh petugas ternyata pupuk dan si supir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.
Kapolres Sampang juga bilang saat ini penyidik masih mendalami siap pemilik pupuk itu.
“Pupuk itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Madiun ” jelasnya.
Pelaku MF menurut Kapolres dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 6 ayat (1) peraturan presiden Republik Indonesia no 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi Jo pasal 34 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia no 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 35 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar ” jelas Kapolres Sampang memungkasi.(awa)