Hukum dan Keamanan

1 Kg Shabu Shabu Di Amankan,Polres Sampang Hanya Tangkap Seorang Kurir

Teks foto : foto tersangka pakai rompi orenye saat rilis

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Polres Sampang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Shabu Shabu di Kabupaten Sampang Pulau Madura.

Namun sayang,pengungkapan Shabu Shabu yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang hanya berhasil mengamankan seorang kurir.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pelaku yang diamankan hanya seorang kurir.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Bunten Timur Jum”at 18/4/2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 938,73 gram diduga Shabu Shabu yang dibungkus 9 buah plastik bening ” dan sebuah sepeda motor ucap Kapolres saat pres rilis Rabu (23/4/2025).

Menurut Kapolres pelaku dengan inisial A di jerat dengan pasal UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara ” tutur AKBP Hartono.

AKBP Hartono juga bilang kasus tersebut masih dalam penyelidikan apalagi identitas pemilik barang sudah diketahui.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close