Hukum dan Keamanan

Tergiur Kemolekan Tubuh, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Tiri

Teks Foto : Bapak Tega Cabuli Anak Tiri sedang Cabuli anak tiri di Mapolres Sampang

MADURA,DORRONLINENEWS.com-APARAT kepolisian resot sampang berhasil menciduk Riadi Suber 37 tahun asal dusun pale tengah desa karang nangker kecamatan omben kabupaten Sampang pulau madura.

Pelaku di ciduk karna melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dimana korbannya masih anak tirinya sendiri.

Sungguh sangat bejat,pelaku melakukan pencabulan kepada anak tirinya sudah 25 kali,dan itu dilakukan sejak tahun 2019.

“Sejak bulan Juni 2019 sampai bulan Mei 2020 pelaku yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 25 kali,ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz ,kamis 24/9/2020.

Modus yang dipakai tersangka pencabulan dibawah umur untuk meloloskan niat jahatnya dengan ancaman akan menyebarkan foto telanjang korban ucap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat pres rilis kamis (24/9/2020).

“Takut foto telanjang disebarkan oleh ayah tirinya,korban menuruti nafsu bejat tersangka hingga sampe 25 kali jelasnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya,pasal yang dikenakan pada tersangka yakni pasal Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penerpan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman kurungan penjara untuk tersangka selama 15 tahun ucap Kapolres Sampang ringkas di hadapan awak media. (awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close