Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang Membahas Laporan Pansus l, ll Dan lll Terhadap 4 Raperda
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting terkait pembahasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Lumajang, Selasa (03/12/2024).
Rapat dimulai dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) l, ll dan lll terhadap pembahasan Empat Raperda yang telah melalui proses evaluasi dan pengkajian. Laporan tersebut mencakup berbagai masukan, perubahan, dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda demi memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Lumajang yang telah meluangkan waktu dan pemikiran sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu. Hal itu disampaikan Pj bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD kabupaten Lumajang, H Sudi.
Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain :
- Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. - Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Atas beberapa saran masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah disepakati bersama pada saat pembahasan, telah kami sesuaikan dan tindaklanjuti. Kemudian atas beberapa catatan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaannya”, ujar Yuyun.
Terkait Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan mengirimkan 4 (empat) Raperda ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi. “Khusus untuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga harus melalui proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan”, imbuhnya.
Selanjutnya, Indah Wahyuni juga berharap dari keempat Raperda tersebut agar dapat segera diundangkan dan nantinya akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. “Semoga persetujuan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Lumajang dan membawa kemajuan dimasa akan datang. Akhirnya atas segala perhatian, serta jalinan kerjasama yang baik, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya”, pungkasnya. (Jwo)