Peristiwa

Gagalkan TPPO,3 Perempuan Asal Kabupaten Lombok Barat Berhasil Di Selamatkan

Teks foto : saat konferensi pers

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com-Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI).

Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Bahari.

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kepada awak media bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana TPPO dan PMI di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F umur 47 tahun.

“Pengungkapan kasus TPPO dan PMI berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Migran Indonesia di sebuah rumah yang berada kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.

Mendapatkan informasi dari warga, penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan ada tindak pidana, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.

“Saat penggeledahan rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” lanjut AKBP Hendro Sukmono kepada awak media.

Modus operandi tersangka F, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Untuk Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan di jual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

“Tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” tutur Kapolres Sampang memungkasi.(Awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close