Kasi Pidsus Lakukan Penahanan Terhadap Siska di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Teks foto, Siska saat di Kejari Gresik menjalani pemeriksaan sebelum ditahan di Rutan Banjarsari
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).
Siska ditahan dalam perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 Rp 17,6 miliar.
Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oramye. Dia akan ditahan.di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme selama.20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024).
Sebelumya Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill,” ucap Aliifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tetsangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
“Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput.
Proses penahan Siska yang terkesan diistimewakan juga terkesan berbelit-belit. Siska tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat. Kasi Pidsus pun berakali kali keluar ruangan dan berkata tak akan keluarkan tersangka Siska jika tetap mengambil gambar terlalu dekat.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematkan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir.
Wartawan yang kesal pun akhirnya membubarkan diri.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasar sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
“Iya hari ini S (Siska) kami tahan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana kepada sejumlah wartawan sebelum Siska dibawa ke Rutan Banjarsari.
Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (Ono)