Hukum dan Keamanan

Rayi Ilhammifan Perawat UGD Kunir yang Dianiayah Kades  Sidang  Di PN Lumajang Besuk

Penganiayaan perawat UGD Kunir

Teks Foto : Rayi Ilhammifan Perawat UGD Kunir 

 

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap Rayi Ilhamifan (seorang perawat Puskesmas Kunir, usia 24 tahun) oleh H. Rudy Prasetiyo, oknum Kepala Desa Jatigono Kunir Lumajang beberapa waktu lalu? Kasus ini terus bergulir. Bahkan besok (Senin, 27 April 2020) pukul 08.00 WIB, korban mendapat surat panggilan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang.

Tentunya Besuk semua media baik cetak maupun online akan mengawal dalam liputan kasus ini.

Rayi Ilhamifan diminta untuk hadir sebagai saksi di Kantor PN lumajang, Jl. Gatot Subroto No. 74 Karangsari, Sukodono. Di dalam surat tersebut Rayi Ilhamifan dipanggil untuk keperluan didengar keterangannya di persidangan sebagai saksi.

Surat Panggilan Saksi ini benarkan oleh Rayi Ilhamifan. Surat Panggilan Saksi ditanda tangani oleh Penyidik Iptu Hariyono Polsek Kunir, pada tanggal 24 April 2020. “Iya, Mas. Senin besok ada panggilan dari Polsek Kunir untuk hadir di Pangadilan Negeri Lumajang. Saya diminta hadir sebagai saksi untuk didengar keterangan saya”, tukasnya. Surat Panggilan Saksi bernomor : S.Pgl/07/IV/2020/Sek.Knr

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, seperti isi laporan di Polsek Kunir, korban Rayi Ilhamifan, di ruang pelayanan Puskesmas Kunir, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, telah dianiaya oleh H. Rudy Prasetiyo (50) Kepala Desa Jatigono Kunir.

Di dalam laporan polisi pada Rabu, 8 April 2020, dijelaskan, korban sedang mendorong kursi kursi roda untuk memindah pasien baru dari ruang UGD ke ruang kamar inap. Tiba-tiba dihampiri seorang laki-laki yang diduga sebagai Kades Jatigono, H. Rudy Prasetiyo. Yang kemudian menendang kursi roda dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali. Kemudian menendang kursi roda kedua kali dengan kaki kiri hingga membuat kursi roda dan korban terdorong ke belakang.

Perbuatan ini dilakukan diduga karena anak keluarganya meninggal dunia yang berada di ruang UGD tidak mendapatkan pelayanan, sedangkan korban diduga membawa kursi roda untuk memindahkan pasien baru. Sehingga memicu Rudy Prasetiyo melakukan perbuatan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam pada tulang kering kaki kiri bagian depan dengan ukuran 4 x 8 cm. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close