Hukum dan Keamanan

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) “NON TO”_ Operasi Kepolisian Lewilayaan Dengan Sandi Tumpas Narkoba Semeru 2022

Teks foto : Tersangka

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM -Pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 Wib unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor Miftakul Ulum Bin Ashariyanto (29) ,Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Makam 16 Rt 06 Rw 04, Kel. Jogoyudan Kec, Kab. Lumajang (sesuai KTP) , dan Tempat tinggal Jl. Kyai Ghozali Kel. Rogotrunan Kab. Lumajang (kontrakan) karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Di dalam rumah kontrakan tersangka MU Jl. Kyai Ghozali Kel. Rogotrunan Kab. Lumajang (kontrakan).
Dari rumah tersangka telah diamankan :

SEDANGKAN disita dari saksi
1 plastik klip berisi 50 butir pil warna putih logo “Y”.
1 plastik klip berisi 35 butir pil warna putih logo “Y”.
1 plastik klip berisi 15 butir pil warna kuning logo “DMP/NOVA.

Jumlah BB pil warna putih logo “Y” sebanyak 985 (sembilan ratus delapan puluh lima ) butir
Jumlah BB pil warna kuning logo “DMP/NOVA” sebanyak 2571 (Dua ribu lima ratus tujuh puluh satu) butir

Total Jumlah BB obat keras berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 3556 ( tiga ribu lima ratus lima puluh enam ) butir

Berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar di daerah Jl. Kyai Ghozali Kel. Rogotrunan Kab. Lumajang. Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari, tanggal tersebut di atas dilakukan penangkapan.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP ERNOWO, S.H. membenarkan bahwa menangakap MU yang dianggap melanggar Pasal
pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close