Politik

Komisi 1 DPRD Gresik, Hj. Ifta Hidayati SE Sosialisasikan Dua Perda Pad Sosperda Tahap VI / 2024

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Sosper Tahap VI tahun 2024, Hj. Ifta Hidayati SE.. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik Hj. Ifta Hidayati SE.. melaksanakan Sosialisasi peraturan (Sosper) perundang undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VI tahun 2024, di dampingi oleh Camat Kedamean Irwanto, S.T. sebagai narasumber yang dilaksanakan di kediamannya Dusun Pendem Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean, Minggu (30/06/2024). Sore

Hj. Ifta menyampaikan bahwasanya dengan adanya perda nomor nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, pemerintah kabupaten Gresik ikut berperan membantu masyarakat miskin atau yang benar-benar tidak mampu ketika mengalami sebuah permasalahan dengan hukum, ungkapnya.

“Dalam perda ini masyarakat harus tahu apa saja syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar ketika ada permasalahan dengan hukum bisa atau tidak meminta bantuan kepada pemerintah jadi dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa tahu bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa meminta bantuan hukum kepada pemerintah”, ujarnya.

Untuk Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah pemerintah memberikan peran kepada Baznas sebagai badan resmi untuk mengelola Zakat, infaq dan shodaqoh, Sehingga anggota masyarakat bisa menyalurkannya melalui badan amil zakat, infaq dan sedekah di masjid sebagai kepanjangan tangan baznas Kabupaten Gresik, tutup Hj. Ifta Hidayati.

Sementara Camat Kedamean Irwanto, S.T. menyampaikan bahwa peraturan daerah telah memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yakni sebagai fasilitas masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah ketika mendapat permasalahan dengan hukum, ujarnya.

Camat Kedamean Irwanto juga menjelaskan bahwa Segala bentuk peraturan daerah yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Gresik ini bertujuan untuk mensejahterakan seluruh masyarakat maka dari itu setelah peraturan dibuat dan disahkan DPRD wajib untuk mensosialisasikan Kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tahu segala aturan yang sudah ada”, jelasnya. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close