Peristiwa

Kepala Desa Se-Kabupaten Lumajang Resmi Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lumajang gelar Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Lumajang, dalam hal ini tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD. Gelar acara dipimpin langsung oleh pj Bupati Lumajang, bertempat di Pendopo Arya Wiraraja kabupaten Lumajang, Jum’at (14/06/2024).

Sebanyak 189 kepala desa (Kades) se-kabupaten Lumajang menerima SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pj bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyampaikan, bahwa pemberian SK perpanjangan masa jabatan kades ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang telah disahkan oleh pemerintah.

Salah satu perubahan mendasar adalah, masa jabatan Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dari semula 6 th menjadi 8 tahun. “Maka hari ini Jum’at (14/06/2024), Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa Alhamdulillah dapat saya serahkan. Setelah SK saya serahkan, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat di desa”, ajak Indah Wahyuni.

“Setelah ini nanti, saya tidak ada lagi mendengar ada kepala desa yang bermasalah. Pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan. Selain kepala desa, pengurus BPD juga terima SK perpanjangan selama 2 tahun”, tegas Indah Wahyuni.

Disisi lain, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Lumajang Mustajib dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebanyak 189 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. “Alhamdulillah, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut mereka merasakan sangat bahagia sekali”, ujar Mustajib.

Disela acara, ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) kabupaten Lumajang Suhanto yang juga kepala desa Kebonagung kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya bersyukur kepada Allah Ta’ala hari ini 189 kepala desa se-kabupaten Lumajang menerima SK pengukuhan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “Memang ini perjuangan yang sangat panjang dari teman-teman kepala desa se-Indonesia untuk mencapai perubahan dari UU 06 tahun 2015 menjadi UU 003 tahun 2024 ini”, ungkap Suhanto.

“Dan ini perlu kita syukuri, terimakasih kepada Pemerintah, kepada Menteri dan untuk Lumajang kami terimakasih kepada ibu Pj yang sudah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun ini”, pungkas Suhanto. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close