Peristiwa

Polsek Padang mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan Berat

Teks foto : Pelaku Penganiayaan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Sempat kejadian di Jln. Raya Bodang Dsn. Tanjung Ds. Bodang Kec. Padang Kab. Lumajang.

Penganiayaan Berat, Pasal 351 ayat 2 KUHP.
1 (satu) bilah parang, milik pelaku yang di gunakan membacok korban.
1 (satu) unit R2 jenis Mio warna biru No Pol . DK 6313 CX.

K, laki – laki, umur sekira 48 tahun, Islam, petani, alamat Dsn.Tanjung Ds.Bodang Kec.Padang Kab. Lumajang. ( Menyerahkan diri kepolsek Padang ).

S, Lk, 44 Th, Islam, Petani alamat Dsn. Tanjung Ds. Bodang Kec. padang Kab. Lumajang ( korban saat ini masih belum bisa dimintai keterangan karena dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit

Pada hari Minggu tanggal 14 maret 2021 sekira pukul 09.45 Wib. ( Dilaporkan ke Polsek Padang pukul 10.15 wib) Di Jln.raya Ds.Bodang Dsn.Tanjung kec.Padang Kab. Lumajang. telah terjadi tindak pidana Penganiayaan berat terhadap korban Sdr. S yang diduga dilakukan oleh Sdr. K.


Menurut keterangan Pelaku.
Pelaku mengendarai sepeda motor Beat biru Nopol DK 6313 CX dari arah barat ke timur sesampai di TKP Jln. Raya Dsn. Tanjung Ds. Bodang Kec. Padang Kab. Lumajang, pelaku saat memasuki halaman rumah nya di lempar batu oleh korban sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dalam kondisi terjatuh, korban akan memukul pelaku namun pelaku menangkis pukulan korban dengan parang yg di bawanya, sehingga mengenai tangan korban sebelah kiri, sehingga membuat pelaku marah dan membacok korban yg mengenai tangan lengan kiri serta bagian kepala belakang.

Diduga motif dari pada kejadian tersebut adalah pelaku pernah dekat/ menyukai istri korban beberapa tahun silam sehingga korban masih menyimpan dendam lama Krn cemburu.

Korban dan Pelaku merupakan tetangga dekat dimana rumah keduanya berdampingan. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close