Hukum dan Keamanan

Oknum Bidan Di Sampang Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tf : Kasi humas Polres Sampang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Satreskrim Polres Sampang menetapkan Seorang oknum bidan dengan inisial EF sebagai tersangka Kamis (11/1/2024).

Oknom Bidan tersebut resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Bidan BLUD yang bertugas di Puskesmas tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, EF dilaporkan ke Polres setempat oleh wanita berinisial IN, warga Banyuanyar, Sampang, pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

IN yang sesama berprofesi sebagai bidan, menjadi korban dugaan penganiayaan EF di rumahnya sendiri, lantaran dilatar belakangi motif asmara.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka oknum bidan berinisial EF.

“Benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024 kemarin,” ujar Sujianto, Kamis (11/01) siang.

Sujianto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap inisial EF, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” terang Kasi Humas.

Diketahui, dugaan penganiyaan yang dialami IN (korban), terjadi pada Minggu (15/10/2023) lalu. Akibatnya, IN mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, IN lantas melaporkan perbuatan EF, oknum bidan dibawah naungan Dinas Kesehatan itu ke Polres Sampang Polda Jatim.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close