Hukum dan Keamanan

Sidang Praperadilan Atas Andy selaku Pemohon dan Kejaksaan Negeri Gresik Sebagai Termohon Di Gelar

Pengadilan Negeri Gresik

  • Pemohon dan Termohon tanda tangani scedul Persidang 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Pengadilan Negeri Gresik Gelar sidang Praperadilan antara Andhy Hendro Wijaya (AHW) terhadap Kejari Gresik atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD,
selaku Sekda Kabupaten Gresik selaku termohon, dan Kejaksaan Negeri Gresik selaku Pemohon. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Rina Indriyani, SH, MH, dan Panitera Indah Warta, SH. Jum’at (1-11-2019)

Hadir dalam persidangan, pihak pemohon Hariyadi, S.H., dan Taufan Rezza, S.H. Sementara dari termohon hadir Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nurwanda, Agung Ngura, dan Esti Harijanti.

Sidang dibuka, oleh ketua majelis diawali dengan memperingatkan kedua belah pihak untuk tidak memberikan imbalan atau suap kepada siapun.

“Agar dalam persidangan, tidak terpengaruh dan murni, jujur dan adil dalam permasalahan ini. Apabila ada yang menyuap tolong di laporkan saja”. Katanya.

Sedang Team Kejari Gresik selaku termohon menyangsikan dan menolak atas legal standing kuasa pemohon, Karena Termohohon sudah tidak pernah menghadiri pemanggilan Kejaksaan kuasa dalam pandangan termohon sesuai Sema no 1 tahun 2018 yang berstatus melarikan diri dan masuk rana DPO. Kedua dalam tugas kedinasan tidak mendapat legalitas persetujuan kedinasan dari Bupati.

Hariadi, S.H selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan hendaknya tidak asal panggil sebelum adanya kejelasan duduk perkara dan status kliennya. Ia juga akan mengikuti prosedur yang berlaku, Ia juga akan menghadirkan kliennya jika memang ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk hadir.

“Sebelum uji materi ini selesai, kami mohon kejaksaan untuk memanggil termohon”. Pintanya.

Untuk itu sebelum ditutup persidangan, kami mohon kedua belah pihak untuk menandatangani, scedul acara persidangan. Setelah keduanya selesai sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin, (4/11/2019)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Bayu kepada Media menjelaskan Selaku Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap AHW dan akan melakukan pemanggilan ke tiga pada hari Senin besok.

Terkait dengan kuasa hukum pemohon yang tau persis dimana Andik berada, Ia mensikapi tetap menunggu hasil pemanggilan ketiga. Ia juga menegaskan akan melakukan tindakan tindakan yang diperlukan sesuai dengan KUHAP termasuk Penjemputan, Penangkapan bahkan cekal terhadap AHW.

Dalam jedah waktu yang ada ini Ia juga menegaskan akan mengikuti alur yang sudah ada, sembari menunggu petunjuk dari pimpinan.
(Sule/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close