Politik

Hj Khomsatun Mensosialisasikan Dua Perda di Akhir Tahun 2023

Teks foto : Hj Khomsatun Mensosialisasikan Dua Perda di Akhir Tahun 2023

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka memparipurnakan dan Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kab. Gresik tahun 2023 kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan supaya semua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di Kabupaten Gresik bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga bisa optimal penerapannya.

Seperti halnya Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Hj. Khomsatun melalui agenda Sosialisasi Perundang-undangan yang dilaksanakan di dusun Karangwungu, Desa Mojogede, Kec. Balongpanggang, Kab. Gresik. Minggu (17/12/2023).

Sosper tahap XI tahun 2023 tersebut membahas mengenai Perda Kabupaten Gresik No. 14 tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan perda No. 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Menuju Desa Mandiri.

Pada kesempatan ini, Khomsatun selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan bahwa dari 50 Anggota DPRD Kab Gresik melaksanakan serentak Sosperda yang terakhir di tahun 2023 ini di dapilnya masing-masing.

Terlebih Khomsatun juga menyentil mengenai kemiskinan yang ada di Kabupaten Gresik ini sangatlah tinggi, yakni menduduki di angka nomor dua ( 2 ) se-Jawa Timur (Jatim) tingkat kemiskinannya, padahal di Gresik ini merupakan daerah industri dan banyak pabrik yang berdiri di Kabupaten Gresik.

“Ternyata Orang tidak mampu (miskin) dilindungi oleh negara, terbukti bahwa di Kabupaten Gresik ini sudah muncul Perda No.14 tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Banyak digelontorkan anggaran yang tidak sedikit terhadap masyarakat yang tidak mampu, seperti Pendidikan, Perumahan, Kesehatan, Pangan dll lebih dipermudah,” katanya.

Dalam hal ini poin ke dua Perda ini adalah, pemerintah Gresik hadir untuk menata serta menanggulangi angka kemiskinan dan juga menjadikan desa swasembada menuju desa sembada mandiri.

Hal tersebut disampaikan oleh pemateri (Nara Sumber) Camat Balongpanggang M.Amri selanjutnya memaparkan kedua Perda dengan rinci dan detail.

“Dengan adanya Perda kabupaten Gresik ini Alhamdulillah terjadi penurunan angka kemiskinan di tahun 2022 – 2023 mencapai 0,1% dari semua jumlah yang ada di Kabupaten Gresik. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat peduli dengan masyarakat,” terangnya.

Hasil kerja keras dan sinergitas pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD dan dinas terkait maka dari 330 desa dikabupaten Gresik ini sudah sebanyak 216 desa yang menjadi desa mandiri dan sisanya pun, tergolong desa maju tidak ada satu pun desa yang berkategori desa tertinggal.

“Sementara di Kecamatan Balongpanggang sendiri sudah terdapat 4 desa yang merupakan desa mandiri di tahun 2023 ini, selanjutnya untuk kedepan kami akan berupaya untuk membina dan membimbing serta memberikan suport agar nanti desa desa lain bisa mengoptimalkan produk unggulan dan potensi desanya masing masing sehingga nantinya akan menyusul menuju desa Sembada mandiri secara keseluruhannya”.

“Tujuannya adalah meningkatkan sumberdaya manusia menjadi semakin baik, mengintregasikan kelembagaan, dan produk yang bisa dikembangkan seiring sejalan apa yang menjadi produk unggulan dan potensi di setiap desanya masing masing, sehingga mampu membawa kemajuan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat”. pungkasnya. (tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close