Hukum dan Keamanan

Dugaan Pungli MAN Lumajang Memasuki Tahap Penyelidikan

Teks foto : Guntur Nugroho ketua GMPK Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar yakni mewajibkan siswa/wali untuk membayar SPP tiap bulan secara rutin dengan nominal yang ditentukan di sekolah MAN Lumajang, dalam hal ini dari tahap pengumpulan bahan dokumen (Pulbaket) ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Namun pihak terkait yakni sekolah MAN seakan-akan tidak ada rasa jera, pihak sekolah MAN masih melakukan pungutan liar yakni mewajibkan bayar SPP.

Hal itu dibuktikan dengan adanya tagihan SPP yang masih dilakukan pihak sekolah MAN, dengan akan diadakan Penilaian Akhir Semester (PAS) diantara persyaratannya adalah lunas SPP s/d bulan Desember dan membayar SIMWA kopsis. Abdillah selaku perwakilan komite madrasah yang juga Waka Sarpras saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya mengurusi anak-anak yang belum selesai administrasi konfirmasi ke dirinya. “Saya hanya mengkomunikasikan memberikan kelonggaran kepada wali murid, SPP itu memang ada, nilainya Rp 200.000,-. Saya hanya menampung wali murid yang belum menyelesaikan pembayaran SPP, kalau terkait MAN sudah menjadi terlapor itu ranahnya kepala Madrasah”, ujar Abdillah, Senen (27/11/2023) pukul 11.20 wib.

Guntur Nugroho ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) menyayangkan apa yang dilakukan pihak MAN, dikatakan Guntur saat dikonfirmasi awak media bahwa sekolah MAN sebagai terlapor sudah memasuki tahap Pulbaket dinaikkan ke tahap penyelidikan. “Disitu sudah jelas bahwa Peraturan Menteri Agama 16 tahun 2020 tentang komite madrasah tidak bisa dianggap persepsi seperti yang dikatakan ka kemenag, praktisi hukum itu membacanya tidak pakai persepsi, mudah-mudahan peraturan atau undang-undang itu berbeda dengan artikel-artikel yang lain dan tidak bisa multitafsir karena memang itu aturan dibuat untuk tidak ditafsirkan lagi. Jadi sudah jelas bahwa PMA 16 pasal 11 ayat 1 berbunyi, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan / atau sumbangan, bukan pungutan lho…”, jelas Guntur.

“Ayat 2, Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat bersumber dari : Pemerintah, Pemerintah daerah, Pelaku usaha, Badan usaha, dan / atau Lembaga non pemerintah, bukan dari wali murid. Ayat 3, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orangtua / wali peserta didik, kepala Madrasah, dan / atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Disitu sudah jelas menerima bukan meminta, itupun bagi Madrasah yang diselenggarakan masyarakat. Berarti swasta bukan negeri, kalau negeri kan diselenggarakan pemerintah. Sudah dapat BOS, dan bantuan lain dari pemerintah”, tegas Guntur.

Masih kata Guntur, bahwa aturan itu bukan persepsi seperti yang digaungkan kepala kemenag, sudah jelas yang dimaksud dalam pasal itu bentuknya bantuan atau sumbangan jelas tidak ada persepsi lagi, bukan pungutan, bukan iuran jadi jangan berpersepsi. Nggak usah pakai persepsi, masyarakat umum goblok hukumpun tahu, madrasah yang diselenggarakan masyarakat pasti swasta. Sangat disayangkan kalau penyelenggara negara sekelas kementerian agama mengartikan ini menganggap persepsi, monggo itu didiskusikan lagi, kalimat itu mohon diminta penjelasan kepada pakar-pakar hukum. Justru kemenag ini yang persepsinya salah nanti akhirnya, jadi jelas itu bagi Madrasah yang diselenggarakan masyarakat bukan pemerintah”, pungkas Guntur.

Jadi jelas bahwa sekolah MAN dalam proses hukum sudah memasuki tahap penyelidikan, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI-42/XL/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 24 November 2023. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/661/XL/RES.1.24/2023/ Satreskrim, tanggal 24 November 2023. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close