Hukum dan Keamanan

Sutik Sumberwuluh, Dilumpuhkan  Dengan Tima Panas Oleh team Tangguh Polres Lumajang 

Polres Lumajang

Teks Foto : Sutik Sumberwuluh, Dilumpuhkan  Dengan Tima Panas Oleh team Tangguh Polres Lumajang 

 

LUMAJANG, DORRONLUNENEWS.com – Polsek Pasirian bersama team Unit Kecil Lengkap (UKL) Reaksi Cepat Anti Bandit (RCAB) polres Lumajang Berhasil mengamankan perampok yang tergolong sadis dan dihadiahi tiga timah panas (06/05/2020).

Berawal dari kecurigaan warga Dusun. Tabon, Desa. Bades Kecamatan. Pasirian, Rabu (6/5/202) sekitar pukul 00.30 wib, saat memergoki dua orang sedang memasuki rumah milik warga yang beralamat di Dusun. Tabon Rt. 02 Rw. 07 Desa. Bades Kecamatan. Pasirian, warga yang mengetahui aksi kejahatan tersebut sengaja menunggu para pelaku hingga keluar dari rumah korban, hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lumajang, AKBP. Ade Wiranegara Siregar. SIK. M.Si., saat mengadakan press realesse di rumah sakit Bhayangkara Lumajang (08/05/2020).

“Aksi kejahatan tersangka telah kepergok warga”, Ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis kambuhan yang sering keluar masuk bui, dengan kasus yang sama, dan saat hendak diamankan oleh petugas pelaku juga berusaha melakukan penyerangan, sehingga tindakan tegas terukur harus dilakukan agar upaya pelaku tidak membahayakan petugas.

“Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap petugas yang berusaha mengamankannya, sehingg harus dilakukan tindakan tegas terukur”,Tambahnya.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial TIK (40) warga Dusun. Kebondeli Utara Rt. 04 Rw. 06 Desa. Sumberwuluh Kecamatan. Candipuro, saat beraksi pelaku ini tidak sendiri, salah seorang pelaku lainnya masih dalam perburuan petugas karena sempat kabur melarikan diri, dan identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Rekan dari pelaku ini, masih dalam pengejaran, tapi Identitasnya sudah kami kantongi, karena juga sama sebagai residivis”, Paparnya.

Adapun modus para pelaku saat menggarong rumah calon korbannya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dan masuk untuk menjarah semua harta korbannya, namun saat itu para pelaku terhalang oleh pintu teralis besi sehingga melanjutkan aksinya melalui pintu depan rumah, dan saat itulah aksi kejahatan para pelaku terlihat oleh warga.

“Modus para pelaku dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah calon korbannya, setelah bisa masuk, pelaku yang sangat meresahkan ini menguras harta korbannya”,Tegasnya.

Kapolres juga memastikan bahwa pelaku ini, bakal merayakan hari raya dibalik terali besi penjara, karena pasal yang diterapkan adalah Pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku ini saya pastikan merayakan hari raya idul fitri dibalik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama”,Pungkasnya. (Woko/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close