Hukum dan Keamanan

Bantuan Siswa Miskin Dispora Tulungagung Dikorupsi, Kejari Tulungagung Terkesan Adem Ayem

Teks foto : Dokumen Surat Permohonan Informasi


TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) menyoroti adanya indikasi korupsi pada Bantuan Siswa Miskin di Satker Dispora kabupaten Tulungagung.

“Kami sudah menyurati Jamwas Kejagung, Kejati Jatim dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) agar memeriksa kasus adanya dugaan korupsi disana,”jelas PLH PLTP Susetyo Nugroho.

Susetyo mengatakan bahwa terkait BSM Dinas Pendidikan ditindaklanjuti dg surat perintah operasi intelijen(penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung no. SP. OPS03/M.5.29/Dek.1/06/2022 tggl 15 Juni 2022 perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan pihak terkait.

“Bahwa pada hari kamis tggl 29 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Tulungagung telah dilaksanakan ekspose/gelar perkara dg kesimpulan bahwa penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program BSM oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kab. Tulungagung tahun anggaran 2021 dg kesimpulan tim penyidik dan peserta ekspose setuju perkara tsb dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun masih perlu pendalaman terlebih dahulu sehingga selanjutnya akan diterbitkan perpanjangan SP. OPS-03/M.5.29/Dek.1/06/2022,”lanjutnya.

Dia mengatakan selanjutnya diterbitkan surat perintah operasi intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung no. SP. OPS-09/M.5.29/Dek.1/06/2022 perihal perpanjangan surat perintah no. SP. OPS-03/M.5.29/Dek.1/06/2022 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam program BSM oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021, dimana perkembangan Tindak lanjutnya adalah terdapat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mengarah pada perbuatan Tindak pidana korupsi.

“Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, tim penyelidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara telah memenuhi unsur dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang no. 31 thn 1999 jo Undang-Undang no 20 th 2021, sehingga atas perkara tersebut akan segera diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan penyidikan,”tuturnya.

Lalu, lanjut dia,berdasar surat KKRI diatas PKTP (Perkumpulan Komunitas Peduli Tulungagung) mempertanyakan kepada pihak terkait karena terkesan berhenti ditempat atau terindikasi ada permainan besar untuk menghentikan perkara yang menyangkut hak Siswa Miskin di Kabupaten Tulungagung.

“Bahkan kami juga sudah bersurat pada Kejari kabupaten Tulungagung dan dijawab dengan surat no. B – 631/M.5.29/Dek.1/05/2023 yang dikeluarkan tanggal 09 Mei 2023 yang jawabannya adalah bahwa Tindak lanjut permasalahan dugaan Tindak pidana korupsi program BSM pada Dinas Pendidikan dan olahraga kabupaten Tulungagung masih dalam penanganan perkara oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan negeri Tulungagung, makanya kami sangat heran dan bertanya tanya tentang kelambatan penanganan anak kasus yang gelar perkaranya sudah 1th lebih, tapi tidak ada ujung pangkalnya,”tandasnya.
(Win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close