Politik

DPRD Blitar Panggil Bupati Untuk Membuka Tabir Sewa Rumdin

Teks foto : Bupati Blitar, Rini Syarifah.

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Surat pengajuan hak angket yang diusulkan oleh Fraksi PAN dan PDIP resmi diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Usai diterima hak angket yang telah ditandatangani oleh 25 anggota dewan itu, akan dipelajari terlebih dahulu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, memandang hak angket ini penting untuk membuka tabir polemik sewa rumah dinas yang melibatkan bupati dan wakilnya. Hak angket menjadi satu-satunya cara untuk memanggil Bupati Blitar dan Wakilnya untuk menjelaskan soal sewa rumah dinas yang menjadi polemik di masyarakat.

Polemik ini muncul setelah masyarakat mengetahui bahwa ada belanja sewa untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Setelah ditelisik ternyata rumah yang disewa itu merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Rumah itu disewa Pemkab Blitar selama 20 bulan dengan nominal sewa mencapai Rp. 490 juta lebih. Namun selama disewa Rahmat Santoso mengaku tidak pernah menempati Rumdin itu, sementara Rini Syarifah juga mengakui hal tersebut.

Namun Bupati Blitar tersebut, menyebut bahwa itu sudah menjadi kesepakatan. Wabup Blitar menempati Pendopo RHN, sementara Rini Syarifah tetap menempati rumahnya yang telah disewa untuk Rumdin Wabup.

Disisi lain Wabup Blitar membantah adanya kesepakatan mengenai hal itu. Melihat perdebatan tersebut, Hak angket menjadi solusi untuk membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi dalam sewa Rumdin tersebut.

“Bahwa itu berbalas pantun, karena bupati menyebut ada kesepakatan kemudian dibantah oleh wakilnya jadi keduanya harus dihadirkan sebenarnya apa yang terjadi,” kata Suwito Saren Satoto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (01/11/23).

Apa yang dilakukan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam kasus sewa rumah dinas ini dipandang warga dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar sebagai tindakan yang tidak etis. Bahkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Blitar menyebut apa yang dilakukan oleh Bupati Blitar tersebut sudah termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau keluarga.

Maka dari itu diperlukan klarifikasi terhadap Bupati Blitar terkait hal itu melalui hak angket. Nantinya DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil Bupati Blitar dan Wakil Bupati Blitar untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi, dan siapakah yang benar dalam kasus sewa rumah dinas ini.

“Kalau saya melihat dari perbincangan publik soal itu memang ada urgensi, karena hanya dengan hak angket lah bisa mengundang bupati. Kalau komisi tidak sampai ke sanalah, jadi kalau memanggil bupati harus pakai hak angket,” imbuhnya.

Meski menjadi satu-satunya jalan untuk memanggil bupati, namun Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar masih akan mempelajari lebih lanjut soal hak angket yang diajukan oleh 25 orang anggota DPRD. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa hak angket ini benar-benar kepentingan rakyat.

“Jadi itu ditandatangani dan diusulkan oleh dua fraksi PAN dan PDIP, totalnya 25 orang,” tegasnya.

Kini masyarakat Blitar, masih menunggu kapan DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil Bupati Blitar dan Wakilnya, usai hak angket telah diterima. Masyarakat pun juga masih menunggu seperti apa akhir dari polemik rumah dinas ini. (Win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close