Peristiwa

Dugaan Kasus Korupsi Oleh Ketua Pokmas Ditangani Serius APH

Teks foto : Moch Rifal Andrianto selaku kepala desa Babakan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021di desa Babakan, kecamatan Padang, kabupaten Lumajang, sejumlah masyarakat desa Babakan yang namanya dicatut dalam penerimaan dana Jasmas oleh dua kelompok masyarakat (Pokmas) diundang ke balai desa Babakan untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini oleh petugas dari Inspektorat didampingi tim Tipikor polres Lumajang, Kamis (19/10/2023).

Beberapa perwakilan warga yang merasa dirugikan tersebut kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya merasa disuruh seolah-olah tanda tangan di atas kwitansi dan menerima sejumlah uang namun itu hanya dijadikan dokumen saja. “Kita tidak terima uangnya pak, hanya dikasih katanya ada rejeki, dan masing-masing dikasih antara 100 sampai 500 ribu rupiah bahkan ada yang gak dapat. Padahal sebelumnya dijanjikan akan dapat dengan nominal variatif, ada yang senilai 5 juta hingga 10 juta rupiah”, ungkapnya.

Moch Rifal Andrianto selaku kepala desa Babakan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa terkait dua pokmas yang viral masalah Jasmas dari salah satu partai itu tidak sampai kepada sasaran. “Itu partai Golkar, realisasinya pada tahun 2021 masa jabatan kepala desa yang lama (Matasin) bukan saya. Jadi dana Jasmas itu tidak diterima oleh masyarakat yang telah diusulkan dalam proposal, tapi yang diterima masyarakat hanya sebesar semacam kayak uang terima kasih saja bukan senilai uang Jasmas yang di proposal itu, hanya sebesar 100 sampai 500 ribu rupiah”, ujar Rifal.

“Kalau di proposal nilainya sekitar lima juta sampai dua puluh juta rupiah, tergantung dari macam-macam usahanya, usahanya kan beda-beda. Sempat waktu ada warga yang melaporkan ke polres, karena semenjak dipanggilnya warga sebagai saksi pada bulan April 2022 itu semacam tidak ada tindak lanjut. Jadi warga itu merasa kesal karena sikap dari ketua pokmas yang seakan-akan menyepelekan, bahwa insitusi polri itu adalah sahabatnya ndhak mungkin berani menangkap atau mengadili dia (Ketua pokmas). Dalam hal ini karena kepala desa yang lama tidak pernah merasa tanda tangan di proposal dan pembentukan SK, otomatis disini kan ada pemalsuan dokumen ya mungkin kita disini akan melakukan upaya hukum biar warga merasa adil dan sebagai efek jera kepada masyarakat yang lain biar data atau stempel atau tanda tangan tidak mudah dipalsu”, jelas Rifal.

Rifal berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi seperti ini, “Karena efeknya buruk bagi keadilan masyarakat, yang seharusnya masyarakat saya ini yang punya UMKM untuk penguatan modal yang seharusnya betul-betul dapat bantuan sehingga usahanya lancar malah yang sekarang adalah namanya dicatut, otomatis kan sangat rugi”, tambahnya.

Aditya selaku petugas dari Inspektorat kepada awak media menjelaskan, bahwa dalam hal kasus dugaan korupsi oleh ketua ketua pokmas masih dalam pemeriksaan. “Kami memang masih melakukan pemeriksaan, melakukan pendalaman soal ini. Apakah indikasi pelanggaran yang dari pengaduan itu terbukti atau tidak, ini kami masih belum selesai ini dari beberapa pihak yang kami mintai keterangan masih ada yang belum dapat kita mintai keterangan. Sekurang-kurangnya ada dua yang masih belum, nanti akan kita lakukan lagi pendalaman, nanti apakah kita turun kesini atau kita panggil ke kantor. Hasilnya masih belum kita simpulkan, kita masih mencari bahan keterangan, ini masih awal penelusuran. Kami diminta polres Lumajang untuk melakukan audit, investigatif untuk ini, maka kami lakukan diantaranya turun lapangan hari ini”, pungkas Aditya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close