Di Duga kuat Bersalah, Sekdes di Sampang Di Vonis Hukuman Percobaan
Teks foto : saat sidang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Sekretaris Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2023).
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dan panitra pengganti Abdur Rahman.
Enam orang sebagai saksi, beberapa diantaranya korban atas nama Agus warga Desa Daleman.
Begitupun wasit,mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepakbola.
Dalam jalannya persidangan,terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa untuk membayar hiaya perkara sebanyak Rp 5.000,” kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman.
Namun menurut Abdurrahman,terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.
“Terdakwa imenjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai.Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan,” jelasnya.(awa)