Hukum dan Keamanan

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi Lumajang

Tf: Kapolres Lumajang saat gelar konferensi pers.

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua penadah sepeda motor dan sepeda motor roda tiga merk Kaisar. Dalam hal ini diungkap Kapolres Lumajang saat gelar konferensi pers, polres Lumajang amankan 10 sepeda motor, Jum’at (01/03/2024).

Dua penadah motor curian ditangkap Polisi, diantaranya AS (43 th) warga desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, dan AW (39th) warga desa Wonogriyo, kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK kepada para awak media mengatakan, bahwa pengungkapan berdasarkan laporan korban, yang menjadi korban pencurian sepeda motor, pada Senin 19 Februari 2024.

“Korban sempat memakirkan sepeda motor hari Sabtu sampai Minggu di teras bengkel sebelah barat rumahnya di desa Jatigono, namun sekitar pukul 04.00 WIB sepeda motor sudah tidak ada. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan penadah hasil curian pada Selasa 27 Februari 2024”, ungkap Zainur Rofik.

Polisi awalnya mengamankan tersangka AS dirumahnya, dalam penangkapan itu petugas menemukan sepeda motor merk Kaisar hasil pencurian. “Kami interogasi tersangka AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW, kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya”, jelas Zainur Rofik.

Barang bukti diamankan berdasarkan keterangan AW didapatkan dari MW, namun saat dilakukan penangkapan MW berhasil melarikan diri bersama temannya yang belum diketahui identitasnya. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang berhasil melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengakuannya, bahwa AW untuk membantu menjualnya dengan harga 800 ribu rupiah per unit”, terangnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin”, pungkasnya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close