Peristiwa

151 Menara Telekomunikasi Tidak ” Memiliki IMB ” , PIAR Datangi DPTMSP Sampang

Teks foto : saat audensi

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) melalukan audensi dengan pihak DPTMSP Kabupaten Sampang Kamis (26/10/2023).

Audensi dilakukan untuk mempertanyakan keberadaan menara telekomunikasi yang di sinyalir masih belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Abd Hamid Direktur LSM PIAR mengatalan ada 151 menara komunikasi yang di sinyalir tidak mengantongi ijin.

“151 menara komunikasi / tower yang tidak mengantongi ijin milik 9 perusahaan yakni,PT CMI 13 menara,PT EMA Co 8,PT Mtr 24,PT PST 1,PT Ptd 36,PT STP 27,PT TBG 30 dan PT TKM 4 serta PT X 9 bangunan menara telekomunikasi ” ucap Abd Hamid saat audensi.

Menurut Abd Hamid,masih banyaknya menara telekomunikasi yang belum mengantongi ijin,Sampang kehilangan PAD sebesar Rp.241.600.000.00.

Maka dari itu,kami LSM PIAR meminta 9 perusahaan menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB untuk dilakukan penyengelan.

Kami juga meminta kepala Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang untuk bekerja lebih maksimal.

Majid Syamroni kepala DPMPTSP Sampang mengatakan terkait 151 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB,pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan beberapa OPD terkait salah satunya Dinas tekhnis (red-DPUPR).

Karna dalam hal pengawasan menara komunikasi / tower,tufoksinya bukan ada di kami.

“Tapi data menara telekomunikasi yang ada di kami,sudah mengantongi IMB semua ” jelasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close