Hukum dan Keamanan

Lima Oknum Perangkat Desa Sumberejo Dilaporkan Polisi

Teks foto : Surat Tanda Lapor

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Lima oknum perangkat desa Sumberejo, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang dilaporkan polisi, diduga adanya pelanggaran tindak pidana korupsi. Hal tersebut pihak pelapor adalah Guntur Nugroho ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) kabupaten Lumajang, adapun yang dilaporkan adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini adalah penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), tahun anggaran 2019.

Kelima oknum perangkat desa tersebut adalah: Mantan kepala desa Sumberejo, kecamatan Candipuro ( Bowo, alm). Bendahara desa Sumberejo (Iskandar). Kasi Perencanaan (Sigit). Kasi Pelayanan (Eko) dan Kasun Krajan (Eeng). Dengan berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/45/lll/2023/SPKT/POLRES LUMAJANG, tanggal 24 Maret 2023. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah: – Korupsi atas pemotongan anggaran/pagu sebesar 30 %. – Korupsi Rp 140 000 000,- atas dana yang tidak dibayarkan kepada pihak ketiga / pekerja sama sekali. – Timlak Fiktif (pelaksanaan kegiatan dari pihak ketiga bukan Timlak sesuai LPJ. – LPJ Fiktif. – Penguasaan Lahan Milik Negara yang digunakan untuk mendirikan rumah tinggal pribadi oleh Bowo alm dan keluarga.

Iskandar selaku bendahara desa dan Eko kasi Pelayanan yang tahu alur keuangan tersebut saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya beserta terlapor lainnya hanya menjalankan tugas yang takut akan kebijakan kepala desanya (Bowo alm). “Terkait laporan polisi itu kami pasrah pak, yang kami tidak menggunakan uang itu. Saya sama p Eko yang mencairkan uang itu, nyampai disini (kantor desa) p Bowo sudah nunggu dan langsung membawa uang itu. Mau tidak saya kasihkan malah marah sembari ngomong, awakmu ta kepala desae, gitu. Ya saya kasihkan, kami hanya bawahan, saya takut pak. Kalau kami disuruh mengganti uang sebanyak itu, uang darimana pak”, ujar Iskandar.

Guntur Nugroho ketua GMPK selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa sebelumnya dia sudah mengingatkan mereka, kalau permasalahan ini sudah dia dalami. “Dari hasil pembuktian fakta kegiatan itu dilakukan bersama-sama, mereka berupaya agar almarhum (Bowo) yang dijadikan kambing hitam sebagai tersangka utamanya. Namun kami meyakini bahwa tentunya korupsi itu tidak akan pernah sendiri, selalu berjamaah, hal itu bisa dibuktikan dengan dokumentasi penyerahan uang DD dari bendahara ke kepala desa, perencanaan hingga pembuatan SPJ. Padahal proyek itu tidak dikerjakan oleh mereka namun dikontrakkan pada pihak ketiga”, terang Guntur, Sabtu (01/04/2023).

Masih kata Guntur, “Artinya bahwa mereka telah bersekongkol dengan bersama-sama melakukan rekayasa, mulai dari perencanaan hingga selesainya proyek. Terlepas nanti apa peran masing-masing perangkat desa itu ya biar APH yang akan membuktikannya”, pungkas Guntur. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close