Hukum dan Keamanan

Konsumsi Shabu Untuk Stamina, Biduan Asal Pamekasan Di Ciduk Satresnarkoba Polres Sampang

Polres Sampang

Teks Foto : Wakapolres Sampang Kompol M Lutfi bersama tersangka saat Perss relese

MADURA,DORRONLINENEWS.com – Wanita paruh baya asal Kabupaten Pamekasan di ciduk Satresnarkoba Polres Sampang.

Perempuan di ketahui bernama Nurhayati tersebut di ciduk karna kedapatan membawa barang haram jenis shabu shabu di desa taddan.

Wakapolres Sampang Kompol M Lutfi mengatakan tersangka di tangkap rabu dini hari (26/02/2020) di desa Taddan, Kecamatan Camplong.

“Dari tangan tersangka berhasil di amankan barang haram di duga jenis shabu shabu seberat 0,38 gram jelasnya.  Jum’at (06/03/2020) saat press rilis.

Wakapolres Sampang juga bilang tersangka di ketahui sebagai seorang biduan / penyanyi.

“Tersangka beralasan mengkonsumsi shabu shabu guna untuk menambah stamina dan pelaku mengkomsumsi barang haram tersebut 1 minggu 2 kali dan itu di lakukan selama 2 tahun tuturnya.

Selain barang bukti jenis shabu shabu yang berhasil di amankan,dari tangan pelaku polisi juga mengamankan alat hisab dan satu bungkus rokok.

“Untuk mempertanggung jawankan perbuatannya,pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close