Hukum dan Keamanan

Dukun Pengganda Uang Yang. Resahkan Warga Di Ringkus Satreskrim polres Gresik.

Teks foto : Satreskrim Polres Gresik amankan tersangka beserta barang buktinya

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Aktivitas dukun yang mengaku bisa menggandakan uang meresahkan masyarakat.

Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB anggota Polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.

Adanya praktek menggandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan pengledahan petugas menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tuturnya.

Petugas mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 Buah Ampul Darah Beku yang tersimpan di Lemari Es milik MY. Petugas menanyakan terkait dengan kepemilikan 23 Buah Ampul Darah Beku tersebut dan asal darimanakah Barang diperoleh.

Mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun pengganda uang,” jelasnya.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang diamankan 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp. 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan im, 18 ampul golongan darah O+. (Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close