Penyelenggara Jalan Dapat Dituntut Secara Pidana Apabila Lalai Menjalankan Perintah
Teks foto : jalan raya Malang – Lumajang berlobang
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Jalan alternatif Malang – Lumajang yang lewat Candipuro – Karanganom sangat perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, yang mana dalam hal ini sangat merugikan warga setempat dalam beraktivitas. Sangat parah dan terkadang terhambat kala berbarengan angkutan pasir yang diduga muatannya melebihi tonase. Jalan rusak akibat kwalitas jalan kurang baik atau kendaraan yang lewat tidak sesuai dengan kelas jalan.
Dikatakan Supar (57 th) warga dusun Tambakrejo kulon, desa Karanganom, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media mengatakan dengan jelas bahwa dirinya kesehariannya beraktivitas
melewati jalur alternatif tersebut. Supar merasa kecewa dengan kondisi jalan yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, padahal kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009.
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalulintas, sedangkan pasal 24 ayat (2) menyatakan: Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalulintas”, Ujar Supar, Rabu (22/03/2023).
Ditambahkan Supar, bahwa yang melintas jalur alternatif tersebut disamping masyarakat kelas bawah bahkan sebagian jajaran pemerintahan merasakan tidak nyamannya melintasi jalur tersebut, juga diketahuinya anggota DPRD yang sebagai wakil rakyatpun tahu kondisi jalan alternatif itu bagi yang domisilinya wilayah selatan. “Jajaran Pemkabpun kalau kunjungan ke wilayah Selatan juga lewat jalan tersebut, jadi tidak masuk akal kalau tidak merasakan enaknya jalan berlubang”, Tambah Supar, sambil senyum-senyum kecut.
Dalam kegiatan Livenya, Guntur Nugroho selaku ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) mengatakan, bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan Lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Selanjutnya ayat (2) menyatakan: kalau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
Selanjutnya ayat (3) menyatakan: bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan: bahwa dalam hal perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00. Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00.
Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3), dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan. (Jwo)