Sopir Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Di Amankan Satresnarkoba Polres Sampang

Teks foto : Mobil
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – FR inisial, asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sampang.
Warga Sumenep ini merupakan sopir dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep Pulau Madura.
Ipda Dody Darmawan Kasi Humas Polres Sampang membenarkan perihal penangkapan sopir anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
“Benar,FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 wib,” ucap Kasi Humas,Kamis (1/12/2022).
Jelasnya,saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya,usai mengantar dewan tersebut,FR melakukan transaksi shabu di desa Dharma Camplong.
“FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus bungkus rokok,” papar dia.
Tidak hanya Shabu Shabu,petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 unit HP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” ucap Kasi Humas memungkasi.(awa)