Peristiwa

Tak Terima Dikatakan Pungli, Kuasa Hukum MAN 1 Blitar Angkat Bicara

BLITAR, DORROMLINENEWS.COM – Kepala Madarasah dan Komite Sekolah MAN 1 Blitar bereaksi terkait kabar berita beredarnya bahwa pihak MAN 1 Blitar Telah Melakukan Pungutan Liar Saat PPDB.

Melalui Kuasa Hukumnya Joko Trisno Mudianto ia Mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar bahkan mengatakan Ini pembodohan masyarakat, kalau Madrasah dibawah KEMENAG bukan KEMENDIKBUD, aturannya juga beda, wkwkwkkwkwk salah kaprah Tegasnya kepada media ini.

Kuasa Hukum Nyentrik yang berdomisili ngontrak diperum permata bening blok A7 beru wlingi ini juga mengatakan Sampean baca PP 18 Tahun 2022 dan Permenag 16 Tahun 2020 nanti kita lihat siapa yang benar Tantangnya.

Sementara itu ditempat terpisah DPP Komando Garuda Sakti Wilayah Blitar Raya Samsul Hadi Mengatakan Berdasarkan Peraturan Kementeri Agama Republik Indonesai (Kemenag-RI) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah:
BAB 1 Ketentuan Umun Pasal 1, Alenia 4): sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perseorangan maupun bersama- sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah (BAB 1 Ketentuan Umun Pasal 1, Alenia 4).
BAB 2 bagian 3 fungsi, Pasal 10 aliniya 2 diterangkan panggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangka mengengah madrasah.

Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar maka penetapan dana yang harus dibayar oleh siswa di sekolah tersebut masuk pada kategori pungutan liar.

Meskipun Pihak MAN 1 Blitar Melalui Joko Trisno Mudianto Selaku Kuasa Hukumnya juga Pernah Menyomasinya bahkan dalam somasi tersebut juga ada unsur intimidasi serta ancaman apabila Temuan itu disebarluaskan akan dituntut ke undang undang ITE namun pihaknya tetap kekeh bertahan dengan temuan tersebut. Selain DPP Komando Garuda Sakti Wilayah Blitar Raya yang selama ini Pernah Dikirimi Somasi Oleh Pihak Kuasa Hukum MAN 1 Blitar adalah Atok Suhartono Dari Sebuah Media Online Laraspos yang Beralamat di Jati malang kota blitar.

Mengetahui Rekan dari DPP Komando Garuda Sakti Blitar Raya Mendapatkan Upaya Perlawanan dari Pihak MAN 1 Blitar Dalam Waktu Dekat LSM GAKI juga akan berkolaborasi untuk Menyikapi Temuan tersebut di Kejaksaan Negeri Blitar untuk melakukan aksi upaya hukum terhadap Kepala Madarasah dan Komite MAN 1 Blitar Biar Tidak Semena Mena.


Saya Ikut Prihatin Atas kejadian Tersebut,hanya minta upaya informasi keterbukaan publik justru ada perlawanan dari pihak Madarasah bukanya Duduk Bersama kok Justru Pasang Badan.
Lembaga GAKI Mendorong dan Mendesak Kejaksaan Negeri Blitar Untuk Segera Memproses MAN 1 Blitar untuk segera memangil dan Mengeluarkan Prodak Hukum dikabupaten Blitar, Tegas Moch Syafik Ketua GAKI Blitar Kepada Media ini.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close